HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu hak dan asasi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak diartikan sebagai “milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martbat” Sedangkan secara umum hak sering diarikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok. Oleh karena itu hak asasi manusia sering diartikan hak/kewenangan dasar yang dimiliki manusia sejak lahir (bahkan sejak dalam kandungan) sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa
Hak asasi tidak mengenal perbedaan latar belakang, ras, suku bangsa, agama, pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian tidak seorang yang dapat mengambil dan mencabut atu melanggarnya, siapaun dia, kapanpun dan dimana pun. Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia berlaku universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

B. Pengelompokkan Hak Asasi Manusia
Kita mengenal berberapa macam hak asasi di anataranya, sebagi berikut:
a)     Hak asasi pribadi (personal rights) yaitu meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak dan sebagainya.
b)     Hak asasi ekonomi atau property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual dan mamanfaatkannya.
c)      Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal quality)
d)     Hak asasi politik atau political rights, yitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu.
e)     Hak asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak untuk memiliki pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan serta hak untuk mendapat kehidupan yang layak
f)       Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan hokum (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan, dan lainnya.

Ada pula yang mengelompokkan HAM dalam tiga kelompok besar, yaitu Hak Sipil dan Politik, Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Hak Solidaritas. Ketiga kelompok hak tersebut dijamin dalam UUD 1945. Hak Sipil dan Politik di antaranya adalah kemerdekaan berserikat dan ber­kumpul, kebebasan menyampaikan pendapat, hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan, hak memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya, dan lain-lain.
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di antaranya adalah hak memenuhi kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi dan sosial budya, hak untuk bekerja, hak atas jaminan sosial, hak atas identitas budaya, dan lain-lain. Hak solidaritas misalnya adalah hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, dan lain-lain
Selain ketiga kelompok hak tersebut, dalam UUD 1945 juga dimuat hak-hak khusus seperti hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan dalam UUD 1945 juga ditentukan hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Rumusan HAM dalam UUD 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1.             HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2.             HAM berkaitan dengan keluarga;
3.             HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
4.             HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5.             HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6.             HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7.             HAM berkaitan dengan rasa am an dan perlindungan dari perlakuan
yang merendahkan derajat dan mertabat manusia;
8.             HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial:
9.             HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan; dan
10.   HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.

C. Peraturan Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia
1. HAM dalam Piagam PBB
Secara umum peraturan perundang-undangan HAM yang ada di dunia mengacu kepada Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia. Dalam piagam ini terdapat dokumen yang berisi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Perjanjian Hak Asasi Manusia yang disahkan 1948. Apabila kita mengkaji UUD 1945 yang tentunya lahir sebelum dikeluarkannya Piagam PBB tentang  HAM, beberapa pasal-pasalnya telah memuat hak-hak asasi manusia (baca kembali dokumen UUD 1945 pertama pasal 27-34).

2. HAM dalam Perundang-Undangan di Indonesia
Setiap orang mempunyai HAM. HAM adalah hak yang melekat pada manusia karena kodratnya sebagai manusia. Hak-hak tersebut melekat pad a diri manusia yang berarti bukan pemberian orang lain ataupun pemberian negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia. Dari sisi agama, hak itu merupakan karunia Tuhan. Karena HAM merupakan hak yang diperoleh saat kelahirannya sebagai manusia, maka HAM meliputi hak-hak yang apabila dicabut atau dikurangi akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya.
Ukuran derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan peradaban masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi adanya hak lain seperti hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya sehingga pendidikan dan kesehatan pun menjadi bagian dari HAM.
Untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, dan pemajuannya, maka HAM menjadi salah satu materi yang utama dalam konstitusi. Pemuatan HAM dalam UUD 1945 merupakan suatu penegasan konstitusional sekaligus memberikan kewajiban kepada penyelenggara negara untuk melakukan perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Beberapa landasan hukum pelaksnaan HAM di Indonesia di antaranya:
a) Pancasila
Dalam sila-sila Pancasila terdapat jelas perlindungan akan HAM. Dalam sila pertama mislanya, Pancasila memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama. Sila kedua menghendaki agar manusia diperlukan secara pantas, sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya. Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga negara dalam melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sila keempat Pancasila menjamin hak warga negara untuk berkumpul, berpendapat,  serta ikut serta dalam pemerinatahan. Sedangkan sila kelima, Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial , Ini berarti, tiap-tiap orang berhak hidup layak, dan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.

b) Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 jaminan HAM termuat secara jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4. Alina pertama terungkap bahwa setiap bangsa memiliki  hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusian dan keadilan. Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa negara hendak melindung segenap rakyat Indonesia; memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia. Empat hal yang sekaligus menjadi tujuan negara tersebut sangat jelas mendndung makna perlindungan akan hak asasi manusia.

c) Pasal-pasal UUD 1945
Sebelum perubahan dilakukan terhadap UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat dalam beberapa pasal, yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kemerdekaan memeluk agama dan beribadat, hak atas pembelaan negara, dan hak at as pengajaran. Melalui Perubahan Kedua UUD 1945, HAM dirumuskan secara mendetail dan lengkap. Perubahan tersebut diletakkan pada Pasal28 yang kini menjadi Pasal28, Pasal28A sampai dengan J
Dalam pasal-pasal UUD 1945; HAM diatur dalam 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat (1); (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1) dan (2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) dan pada pasal 34 ayat (1).

1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18)  Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

d) Peraturan Perundang-undangan
Dalam peraturan perundangan selain  dari UUD, HAM di Indonesia di atur dalam:
1)     Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari 11 Bab dan 106 pasal.
2)     UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang terdiri dari 10 bab dan 51 pasal.
3)     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakun atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4)     Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasonal Anti Kekerasan terhadap perempuan.
5)     Keppres nomor 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
6)     Intruksi Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumu dalam semua program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraaan pemerintah.
7)     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
8)     PP Nomor 3 tahun 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.

Latihan Uji Kompetensi
1. Sebutkan pengertian Hak Asasi Manusia!
2. Tuliskan 6 Macam hak asasi manusia!
3. berikan 2 comtoh hak asasi yang termasuk dalam kelompok ”property rights”
4. Kemukakan 3 pasal yang terdapat UUD 1945 yang mengemukakan tentang Hak Asasi Manusia, serta kemukakan isi pasal tersebut!
5. Tuliskan beberapa peundang-undang selain UUD 1945 yang berkenaan dengan Hak Asasi Manusia!

D. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Secara kelembagaan perlidungan HAN di Indonesia ditandai dengan munculnya:
  1. Komisi nasional Hak Asasi Manusia
  2. Kejaksaan Rebuplik Indonesia.
  3. Polisi Republik Indonesia
  4. Lembaga Bantuan Hukum  dan Lembaga perlidungan Hak Asasi Manusia lainnya.

1) Komisi Nasional HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau dikenal dengan istilah KOMNASHAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 yang selanjutnya di atur dengan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
KOMNASHAM adalah lembaga yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Anggota KOMNASHAM terdiri dari tokoh masyarakat yang berdedikasi (pengabdian) berintegrasi tinggf (kejujuran), dan menghayati cita-cita negara sebagi negara hukum yang berkesejahteraan dan berintikan keadilan serta menggormati HAM sebagai kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi menghayati cita-cita negara hukum  dan negara kesejahteraan  yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Tujuan KOMNASHAM adalah:
a)           Mengembangkan kondisi yang kondusif (baik) bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b)          Meningkatan perlindungan dan penegakkan HAM dan mengembangkan pribadi manusia seutuhnyha serta menumbuhkan kemampuan berrpartsipasi dalam berbagai bidang kehidupan
Adapun fungsi KOMNASHAM adalah mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, mamantau dan melakukan meditiasi tentang HAM.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, tugas dan wewenang KOMNASHAM adalah:
a)     Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan;
b)     Menyelidiki dan memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM
c)      Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
d)     Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
e)     Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
f)       Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokukmen asli tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
g)     Melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujua ketua pengadilan.
h)     Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan

2) Polisi Republik Indonesia (POLRI)
POLRI adalah aparat sipil yang bertugas memberikan perlindungan atas jiwa, harta benda dan hak asasi warga negara atau masyarakat Indonesia.
Tugas Pokok Polri menutut UU No 2 Tahun 2002 adalah :
a)     memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b)     Menegakkan hukum
c)      Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas penyaoman, polri berhak melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan represif (penanggulangan atau penindakan)
Tugas dan wewenang Polri dalam hal penyelidikan menurut pasal 7 KUHAP adalah:
a)       menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindakan pidana
b)      menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
c)       melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, pengambilan sidik jari, dan pemotretan terhadap seseorang.
d)      Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
e)       Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

3) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerh kabupaten atau daerah kota yang daerah hukum pengadilan negaeri yang bersangkutan.
Lingkup pengadilan HAM
  1. berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat
  2. berwenang mmemeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI.
Katagori pelangaran HAM Berat/kejam, yaitu:
  1. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakuan dengan maksud untuk memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
a)     membuhuh anggota kelompok
b)     mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
c)      menciptakan kondisi kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian
d)     memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e)     Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  1. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Serang tersebut dapat berupa:
a)     Pembunuhan
b)     Pemusnahan
c)      Perbvudakan
d)     Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e)     Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan pisik lain secara langsung  sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
f)       Penyiksaan
g)     Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h)     Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah dilakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i)        Penghilangan orang secara paksa
j)        Kejahatan apartheid
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH merupakan organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat, membantu para korban kejahatan HAM atau pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan.
Peranan LBH di antaranya:
a)             Sebagai relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
b)            Sebagai pembela dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
c)             Sebagai pembela dalam menegakkan hak asasi manusia
d)            Sebagai penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM

5. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Lainnya
Selain lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, di masyarakat terdapat pula lembaga perlindungan hak asasi manusia lainnya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lainnya. Keberadaan lembaga tersebut salah satu tujuannya adalah memeperjuangan hak-hak warga negara, seperti hak-hak dibidang pendidikan, hak-hak dibidang ekonomi, hak-hak masyarakat yang tertindas, serta hak-hak lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA

TEORI SEL