HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah
Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu hak dan asasi. Dalam kamus besar
bahasa Indonesia hak diartikan sebagai “milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau
untuk menuntut sesuatu, derajat atau martbat” Sedangkan secara umum hak
sering diarikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk
memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Sedangkan kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok. Oleh karena
itu hak asasi manusia sering diartikan hak/kewenangan dasar yang
dimiliki manusia sejak lahir (bahkan sejak dalam kandungan) sebagai
anugrah Tuhan Yang Maha Esa
Hak
asasi tidak mengenal perbedaan latar belakang, ras, suku bangsa, agama,
pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian tidak seorang yang dapat
mengambil dan mencabut atu melanggarnya, siapaun dia, kapanpun dan
dimana pun. Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia berlaku
universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
B. Pengelompokkan Hak Asasi Manusia
Kita mengenal berberapa macam hak asasi di anataranya, sebagi berikut:
a) Hak
asasi pribadi (personal rights) yaitu meliputi hak untuk bebas
menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak dan sebagainya.
b) Hak asasi ekonomi atau property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual dan mamanfaatkannya.
c) Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal quality)
d) Hak asasi politik atau political rights, yitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu.
e) Hak
asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak
untuk memiliki pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan
serta hak untuk mendapat kehidupan yang layak
f) Hak
asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan
hokum (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penangkapan,
penggeladahan, pemeriksaan, dan lainnya.
Ada
pula yang mengelompokkan HAM dalam tiga kelompok besar, yaitu Hak Sipil
dan Politik, Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Hak Solidaritas.
Ketiga kelompok hak tersebut dijamin dalam UUD 1945. Hak Sipil dan
Politik di antaranya adalah kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
kebebasan menyampaikan pendapat, hak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak
atas status kewarganegaraan, hak memeluk agama dan beribadat sesuai
agamanya, dan lain-lain.
Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya di antaranya adalah hak memenuhi kebutuhan
dasar, hak mendapat pendidikan, hak memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan teknologi dan sosial budya, hak untuk bekerja, hak atas
jaminan sosial, hak atas identitas budaya, dan lain-lain. Hak
solidaritas misalnya adalah hak memajukan diri dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungannya, dan lain-lain
Selain
ketiga kelompok hak tersebut, dalam UUD 1945 juga dimuat hak-hak khusus
seperti hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan dalam
UUD 1945 juga ditentukan hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun (non-derogable rights), yaitu hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut.
Rumusan HAM dalam UUD 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1. HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2. HAM berkaitan dengan keluarga;
3. HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
4. HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5. HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6. HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7. HAM berkaitan dengan rasa am an dan perlindungan dari perlakuan
yang merendahkan derajat dan mertabat manusia;
8. HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial:
9. HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan; dan
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
C. Peraturan Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia
1. HAM dalam Piagam PBB
Secara umum peraturan perundang-undangan HAM yang ada di dunia mengacu kepada Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia. Dalam
piagam ini terdapat dokumen yang berisi Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan Perjanjian Hak Asasi Manusia yang disahkan 1948. Apabila
kita mengkaji UUD 1945 yang tentunya lahir sebelum dikeluarkannya Piagam
PBB tentang HAM, beberapa pasal-pasalnya telah memuat hak-hak asasi
manusia (baca kembali dokumen UUD 1945 pertama pasal 27-34).
2. HAM dalam Perundang-Undangan di Indonesia
Setiap
orang mempunyai HAM. HAM adalah hak yang melekat pada manusia karena
kodratnya sebagai manusia. Hak-hak tersebut melekat pad a diri manusia
yang berarti bukan pemberian orang lain ataupun pemberian negara, tetapi
karena kelahirannya sebagai manusia. Dari sisi agama, hak itu merupakan
karunia Tuhan. Karena HAM merupakan hak yang diperoleh saat
kelahirannya sebagai manusia, maka HAM meliputi hak-hak yang apabila
dicabut atau dikurangi akan mengakibatkan berkurang derajat
kemanusiaannya.
Ukuran
derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan peradaban
masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang
membawa konsekuensi adanya hak lain seperti hak mendapatkan kehidupan
dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat
dan berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga
ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya sehingga pendidikan
dan kesehatan pun menjadi bagian dari HAM.
Untuk
menjamin perlindungan, pemenuhan, dan pemajuannya, maka HAM menjadi
salah satu materi yang utama dalam konstitusi. Pemuatan HAM dalam UUD
1945 merupakan suatu penegasan konstitusional sekaligus memberikan
kewajiban kepada penyelenggara negara untuk melakukan perlindungan,
pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Beberapa landasan hukum pelaksnaan HAM di Indonesia di antaranya:
a) Pancasila
Dalam sila-sila Pancasila terdapat jelas perlindungan akan HAM. Dalam
sila pertama mislanya, Pancasila memberikan jaminan kebebasan bagi
warga negara untuk memeluk agama. Sila kedua menghendaki agar manusia
diperlukan secara pantas, sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya.
Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga negara dalam melaksanakan
hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sila keempat
Pancasila menjamin hak warga negara untuk berkumpul, berpendapat, serta
ikut serta dalam pemerinatahan. Sedangkan sila kelima, Pancasila
memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial , Ini
berarti, tiap-tiap orang berhak hidup layak, dan memperoleh kesempatan
yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
b) Pembukaan UUD 1945
Dalam
pembukaan UUD 1945 jaminan HAM termuat secara jelas dalam alinea ke-1
dan ke-4. Alina pertama terungkap bahwa setiap bangsa memiliki hak
merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusian dan keadilan.
Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa negara hendak melindung
segenap rakyat Indonesia; memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan
kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia. Empat hal
yang sekaligus menjadi tujuan negara tersebut sangat jelas mendndung
makna perlindungan akan hak asasi manusia.
c) Pasal-pasal UUD 1945
Sebelum
perubahan dilakukan terhadap UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat
dalam beberapa pasal, yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan,
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kemerdekaan memeluk agama dan
beribadat, hak atas pembelaan negara, dan hak at as pengajaran. Melalui
Perubahan Kedua UUD 1945, HAM dirumuskan secara mendetail dan lengkap.
Perubahan tersebut diletakkan pada Pasal28 yang kini menjadi Pasal28,
Pasal28A sampai dengan J
Dalam
pasal-pasal UUD 1945; HAM diatur dalam 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28
A-J; pasal 29 ayat (1); (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1) dan
(2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) dan pada pasal 34
ayat (1).
1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan
tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2)
Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan
(3)
Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif
atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)
Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1)
Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17) Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18) Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
d) Peraturan Perundang-undangan
Dalam peraturan perundangan selain dari UUD, HAM di Indonesia di atur dalam:
1) Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari 11 Bab dan 106 pasal.
2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang terdiri dari 10 bab dan 51 pasal.
3) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakun
atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia.
4) Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasonal Anti Kekerasan terhadap perempuan.
5) Keppres nomor 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
6) Intruksi
Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang penghentian penggunaan istilah
pribumi dan non pribumu dalam semua program ataupun pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraaan pemerintah.
7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
8) PP Nomor 3 tahun 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
Latihan Uji Kompetensi
1. Sebutkan pengertian Hak Asasi Manusia!
2. Tuliskan 6 Macam hak asasi manusia!
3. berikan 2 comtoh hak asasi yang termasuk dalam kelompok ”property rights”
4. Kemukakan 3 pasal yang terdapat UUD 1945 yang mengemukakan tentang Hak Asasi Manusia, serta kemukakan isi pasal tersebut!
5. Tuliskan beberapa peundang-undang selain UUD 1945 yang berkenaan dengan Hak Asasi Manusia!
D. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Secara kelembagaan perlidungan HAN di Indonesia ditandai dengan munculnya:
- Komisi nasional Hak Asasi Manusia
- Kejaksaan Rebuplik Indonesia.
- Polisi Republik Indonesia
- Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga perlidungan Hak Asasi Manusia lainnya.
1) Komisi Nasional HAM
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia atau dikenal dengan istilah KOMNASHAM
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni
1993 yang selanjutnya di atur dengan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
KOMNASHAM
adalah lembaga yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya. Anggota KOMNASHAM terdiri dari tokoh masyarakat yang
berdedikasi (pengabdian) berintegrasi tinggf (kejujuran), dan menghayati
cita-cita negara sebagi negara hukum yang berkesejahteraan dan
berintikan keadilan serta menggormati HAM sebagai kewajiban dasar
manusia.
Komnas
HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan
berintegrasi tinggi menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia
dan kewajiban asasi manusia.
Tujuan KOMNASHAM adalah:
a) Mengembangkan
kondisi yang kondusif (baik) bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
b) Meningkatan
perlindungan dan penegakkan HAM dan mengembangkan pribadi manusia
seutuhnyha serta menumbuhkan kemampuan berrpartsipasi dalam berbagai
bidang kehidupan
Adapun fungsi KOMNASHAM adalah mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, mamantau dan melakukan meditiasi tentang HAM.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, tugas dan wewenang KOMNASHAM adalah:
a) Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan;
b) Menyelidiki
dan memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat
dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM
c) Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
d) Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
e) Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
f) Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokukmen asli tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
g) Melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujua ketua pengadilan.
h) Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan
2) Polisi Republik Indonesia (POLRI)
POLRI
adalah aparat sipil yang bertugas memberikan perlindungan atas jiwa,
harta benda dan hak asasi warga negara atau masyarakat Indonesia.
Tugas Pokok Polri menutut UU No 2 Tahun 2002 adalah :
a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b) Menegakkan hukum
c) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas penyaoman, polri berhak melakukan tindakan preventif
(pencegahan) dan represif (penanggulangan atau penindakan)
Tugas dan wewenang Polri dalam hal penyelidikan menurut pasal 7 KUHAP adalah:
a) menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindakan pidana
b) menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
c) melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, pengambilan sidik jari, dan pemotretan terhadap seseorang.
d) Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
e) Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
3) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan
umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerh kabupaten atau daerah kota
yang daerah hukum pengadilan negaeri yang bersangkutan.
Lingkup pengadilan HAM
- berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat
- berwenang mmemeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI.
Katagori pelangaran HAM Berat/kejam, yaitu:
- Kejahatan Genosida
Kejahatan
genosida adalah perbuatan yang dilakuan dengan maksud untuk memusnahkan
seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok
agama dengan cara:
a) membuhuh anggota kelompok
b) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
c) menciptakan kondisi kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian
d) memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Serang tersebut dapat berupa:
a) Pembunuhan
b) Pemusnahan
c) Perbvudakan
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e) Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan pisik lain secara langsung
sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
f) Penyiksaan
g) Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h) Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis
kelamin, atau alasan lain yang telah dilakui secara universal sebagai
hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i) Penghilangan orang secara paksa
j) Kejahatan apartheid
Pengadilan
HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM
yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun
pada saat kejahatan dilakukan.
4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH
merupakan organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan
hukum kepada masyarakat, membantu para korban kejahatan HAM atau
pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan.
Peranan LBH di antaranya:
a) Sebagai relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
b) Sebagai pembela dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
c) Sebagai pembela dalam menegakkan hak asasi manusia
d) Sebagai penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
5. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Lainnya
Selain
lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, di masyarakat terdapat pula
lembaga perlindungan hak asasi manusia lainnya, seperti Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM). Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS),
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lainnya. Keberadaan
lembaga tersebut salah satu tujuannya adalah memeperjuangan hak-hak
warga negara, seperti hak-hak dibidang pendidikan, hak-hak dibidang
ekonomi, hak-hak masyarakat yang tertindas, serta hak-hak lainnya.
Komentar
Posting Komentar